Find Us On Social Media :

Cuitan Kristen Gray Tentang Tinggal di Bali Viral, Begini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi 'Bule' di Indonesia, Jangan Sampai Salah!

By Mentari DP, Selasa, 19 Januari 2021 | 14:10 WIB

Akun Kristen Gray di Twitter.

Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap). 

Ketiga jenis izin tinggal ini memiliki perbedaan. ITK diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Terakhir, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh ketiga izin tinggal tadi? Simak penjelasan berikut.

1. Syarat Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan :

- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa - Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK.

Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang

 

Baca Juga: Sebentar Lagi Tinggalkan Gedung Putih, Donald Trump Terus-menerus Mengomel dan Menyebut Dirinya Selalu Dijahati, Sindir Koleganya yang Tak Membelanya