Cuitan Kristen Gray Tentang Tinggal di Bali Viral, Begini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi 'Bule' di Indonesia, Jangan Sampai Salah!

Mentari DP

Penulis

Akun Kristen Gray di Twitter.

Intisari-Online.com - NamaKristen Gray mendadak jadi trending topic di media sosial Twitter Indonesia.

Ternyata namanya trending karena cuitannya viral.

Apa yang terjadi?

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (19/1/2021),Kristen Gray adalah pemilik akun Twitter @kristentootie yang membuat utas dengan tagar # bali.

Baca Juga: Afrika Selatan 'Terseret' Konflik Israel-Palestina dalam Skandal Visa Kejahatan Kembar Ini Pemicunya

Dalam cuitnya, ia mengaku sudah tinggal lebih dari setahun di Bali. Padahal dia hanya memiliki visa tinggal selama 6 bulan.

Namun, ia tak bisa kembali ke Amerika Serikat (AS) karena pandemi Covid-19.

Yang membuatnya viral, ternyata dalam cuitnya, ia mengajak warga negara asing lain untuk pindah ke Bali saat pandemi.

Selain itu, ia juga mengaku memiliki agen visa khusus dan memiliki trik agar bisa masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali saat pandemi.

Nah, bicara soal cuitan Kristen Gray, perlu Anda tahu bahwa setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal.

Baca Juga: Hari TerakhirJabat Sebagai Presiden AS, Donald Trump JustruBikin PanikSatu Dunia, Siapkan Kekuatan Besar Ini di Laut China Selatan, Pantas Saja China Mengamuk

Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Ketiga jenis izin tinggal ini memiliki perbedaan. ITK diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Terakhir, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh ketiga izin tinggal tadi? Simak penjelasan berikut.

1. Syarat Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan :

- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa - Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK.

Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang

Baca Juga: Sebentar Lagi Tinggalkan Gedung Putih, Donald TrumpTerus-menerus Mengomel danMenyebut Dirinya Selalu Dijahati, Sindir Koleganya yang Tak Membelanya

- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua

- Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.

2. Syarat Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Untuk memperoleh Itas ini ada persyaratan umum dan ada persyaratan khusus, yakni:

a. Persyaratan Umum, harus melampirkan:

- Formulir permohonan

- Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.

b. Persyaratan khusus.

Bagi orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli atau sedang melaksanakan tugas harus melampirkan :

- Surat keterangan domisili

- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang - Tanda masuk yang masih berlaku.

Baca Juga: Hari TerakhirJabat Sebagai Presiden AS, Donald Trump JustruBikin PanikSatu Dunia, Siapkan Kekuatan Besar Ini di Laut China Selatan, Pantas Saja China Mengamuk

Sementara bagi orang asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan:

- Surat keterangan domisili

- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)

- Tanda masuk yang masih berlaku.

3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)

- Mengisi formulir

- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku

- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku

- Surat keterangan domisili

- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan

- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Baca Juga: Mudah, Ini 3 Obat Penurun Panas Alami yang Bisa Anda Buat di Rumah

Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itapjuga dapat dibuatkan Itap.

Caranya, orangtua harus melampirkan:

- Surat penjaminan dari penjamin

- Fotokopi akta kelahiran

- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua

- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku - Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku

- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya

(kompas.com)

Baca Juga: Iran Akhirnya Tak Bisa BerbohongLagi, Diam-diam Mereka Bersiap Perang di Lokasi Sengketa Ini SehariJelang Pelantikan Joe Biden, Terkuak Karena Bukti-bukti Ini

Artikel Terkait