Penulis
Intisari-Online.com - Dua ekor buaya muara dipelihara oleh warga Dukuh Grejo RT 17 RW 5, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dua ekor buaya muara tersebut dipelihara dan disimpan di sebuah kolam dekat rumahnya.
Padahal buaya muara atau Crocodylus porosus termasuk satwa dilindungi.
Pantauan Tribunjateng.com, dua buaya jenis muara itu dipelihara di kolam dengan ukuran tinggi 1,5 meter, lebar 1,5 meter, dan panjang 2,5 meter.
Di atas kolam tersebut terdapat besi yang memutari kolam tersebut dan dililit oleh garis polisi.
Kolam tersebut disekat menjadi dua bagian yang berisi dua buaya tersebut.
Suci Rahayu (40) pemilik rumah mengatakan, bahwa buaya tersebut bukan miliknya.
"Dua ekor buaya tersebut bukan miliknya, ceritanya itu suami saya yang bernama Edi Sediyarto mendapatkan warisan dari almarhum ayahnya yang bernama Sugiwo Samukri dan untuk tempat kedua ekor buaya tersebut berada di rumah ini," kata Suci kepada Tribunjateng.com, Senin (9/11/2020) sore.
Menurutnya, dua ekor buaya tersebut, berada di kolam itu sudah lama sekitar 8 tahun.
"Pak Samukri kan sudah meninggal dunia, kami semua bingung mau di apakan buaya tersebut karena sangat berbahaya sekali."
"Setiap hari banyak anak-anak kecil yang ingin melihat dua buaya tersebut," ujarnya.
Suci berharap agar kedua ekor buaya tersebut segera dievakuasi dan diletakkan di tempat yang lebih aman.
"Alhamdulillah dengan adanya BKSDA dan pihak kepolisian, harapan saya buaya tersebut segera dievakuasi karena kami semua takut, namanya juga binatang buas," harapannya.
Dirinya menambahkan, agar tidak menjadi tontonan dan menjauh dari kolam tersebut, pihak kepolisian memberikan garis polisi.
"Kolam tersebut juga sudah diberikan garis polisi sejak (28/10/2020), tujuannya agar masyarakat tidak datang dan kolam dua ekor buaya yang dipelihara," tambahnya.
Sementara itu, Endi Suryo H, Polhut BKSDA Jateng mengatakan, BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Setelah kami cek ternyata benar, ada satwa dilindungi yakni dua buaya muara atau Crocodylus porosus," kata Endi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera evakuasi dua ekor buaya tersebut.
"Kalau tidak segera dievakuasi, membahayakan lingkungan sekitar. Karena, berada di rumah tangga," imbuhnya.
Saat disinggung berapa usia kedua buaya tersebut, pihaknya mengatakan usianya lebih dari 5 tahun
"Kalau dilihat dari tubuhnya lebih dari 5 tahun, tapi karena kandangnya kecil maka sangat berpengaruh pada perkembangannya," pungkasnya.
Endi menambahkan, rencananya kedua ekor buaya tersebut akan dievakuasi dan letakkan di mitra penangkaran yang berada di Banyumas.
"Tapi sebelum dievakuasi, kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan apakah nanti ke mitra atau di tempat yang lain," tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat mengenai keberadaan dua ekor buaya tersebut.
"Kita cek ke sana pada tanggal 28 Oktober 2020 dan setelah dicek ternyata benar."
"Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami memberikan garis polisi dan kejadian ini langsung kami laporkan ke BKSDA Jateng," kata AKP Akhwan.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari warga yang merawat buaya tersebut.
"Anggota kami masih meminta keterangan kepada orang yang merawat hewan tersebut, asal muasalnya hewan itu, apakah melanggar atau tidak, nanti nunggu hasilnya ya mas," tambahnya. (Dro)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dapat Warisan 2 Buaya Muara Raksasa, Suci Warga Pekalongan Kebingungan: Bahaya Sekali