Intisari-online.com - Pemerintah Amerika Serikat menyita bitcoin senilai US$ 1 miliar dari Silk Road, pasar kejahatan atau kriminal daring.
Angka ini setara Rp 14 triliun dengan kurs Rp 14.350 per US$.
Departemen Kehakiman AS menyatakan, penyitaan uang digital atau kripto (cryptocurrency) terbesar dalam sejarah!
"Silk Road adalah pasar kriminal online paling terkenal di masanya," ujar Pengacara AS David Anderson dari Distrik Utara California, seperti dilansir dari BBC, kemarin (6/11).
Silk Road adalah kawasan yang menjadi pasar jual beli obat-obatan serta barang ilegal.
Transaksi umumnya dilakukan secara anonim secara daring dengan mata yang bitcoin.
Tahun 2013, pasar jual beli ilegal itu lantas ditutup oleh otoritas federal AS.
Adapun sang pendiri: Ross Ulbricht telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahu 2015.