Penulis
Intisari-Online.com – Pandemi Virus Corona yang belum ketahuan kapan akan berakhir ini menyisakan banyak masalah di masyarakat.
Meski kita diminta untuk jangan takut tetapi lebih menjaga kesehatan diri agar tidak terpapar virus Covid-19, tetap saja sebagian orang merasa khawatir.
Bahkan di antaranya saking takutnya tertular virus corona, malahan menjadi paranoid.
Bagaimana tidak, ukuran virus corona yang hampir tak kasat mata dan penyebarannya yang tak terkendali membuat sebagian orang meningkatkan rasa waspada.
Seperti yang dilakukan seorang pria berusia 48 tahun asalKecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang khawatir dirinya terpapar Covid-19.
Pria berinisial EG tersebut awalnyacuriga dirinya telah terpapar Covid-19 dari sang anak yang konon memiliki riwayat sakit asma.
Bak hilang pikiran, EG akhirnya melancarkan aksi menghabisi nyawa anak kandungnya yang tengah menonton televisi.
Awalnya, EG berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah terpapar Covid-19.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma diyakini terpapar Covid-19. Saat itulah EG membunuh anaknya.
Kasus ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangganya pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditemukan warga, anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terliit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri terluka.
Diduga EG bunuh diri usai menjerat anaknya.
Warga yang melihat itu, langsung membawa keduanya ke RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan.
Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka dan memastikan bahwa dirinya tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nikita Yulia Ferdiaz)
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul “Curiga Anaknya Positif Covid-19, Seorang Ayah Tega Membunuh Sang Anak yang Tengah Nonton TV”
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari