Berikut Merupakan Rincian Lengkap UMP 2021 Terbaru di 34 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Mana yang Terendah Ya?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di sejumlah daerah tetap naik, meskipun dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Terkenal Paling Kuat se-Asia Tenggara, Kopassus Sukses Amankan Pengamanan KTT ASEAN dari Pertumpahan Darah, Turunkan Sebegini Banyak Senjata Mematikannya

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Daftar UMP 2021 terbaru

Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)

Baca Juga: Jaga-jaga Jika Kiamat Terjadi, Oreo Bangun Bunker yang Simpan Tumpukan Besar Biskuitnya, Bisa Jadi Makanan Cadangan Saat Bumi Luluh Lantak?

Papua: Rp 3.516.700

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Kepulauan Riau: Rp 3.005.3833

Baca Juga: Semakin Melejit! Bukan China Namanya Jika Tak Mampu Kalahkan AS dan Rusia dalam Jumlah Peluncuran Satelit ke Luar Angkasa

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Riau: 2.888.563

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Jambi: Rp 2.630.161

Baca Juga: Bukan Taiwan Apalagi Jepang, Ternyata Malah Negara Asia Tenggara Ini yang Diprediksi Akan Digempur Oleh China Pertama Kali Jika Perang Amerika-China Benar-Benar Terjadi

Maluku: Rp 2.604.960

Gorontalo: Rp 2.586.900

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014

Sumatera Utara: Rp 2.499.422

Bali: Rp 2.493.523

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Banten: Rp 2.460.968

Lampung: Rp 2.431.324

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Bermimpi, Akhirnya Pria Ini Berhasil Tangkap Buaya Raksasa Usai Dikuntit di Sungai: 'Terbesar yang Pernah Saya Lihat'

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710

Bengkulu: Rp 2.213.604

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.945.902

Jawa Timur: Rp 1.868.777

Jawa Barat: Rp 1.810.350

Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12

DIY: Rp 1.765.000

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.

Baca Juga: Inilah 5 Militer Paling Kuat di Dunia, Ternyata China yang Tentara Aktifnya Paling Banyak Bukan Peringkat Pertama

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).

Baca Juga: Jadi Momok Mematikan Pasukan Asing, Ternyata Seperti IniKekuatan Super yang Dimiliki Kopassus TNI AD,Tahan Api dan Bisa 'Melihat' Dalam Gelap Tanpa Alat

Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah yang ikut menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ditutupi Rapat-rapat, Ternyata Pangeran William Sempat Terinfeksi Covid-19, 'Dia Kesulitan Bernapas dan Buat Seluruh Keluarga Kerajaan Inggris Panik'

(*)

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul 'Rincian UMP 2021 terbaru di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY'

Artikel Terkait