Penulis
Intisari-Online.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di sejumlah daerah tetap naik, meskipun dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Daftar UMP 2021 terbaru
Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
Papua: Rp 3.516.700
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.3833
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Riau: 2.888.563
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Jambi: Rp 2.630.161
Maluku: Rp 2.604.960
Gorontalo: Rp 2.586.900
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Bali: Rp 2.493.523
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Banten: Rp 2.460.968
Lampung: Rp 2.431.324
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Bengkulu: Rp 2.213.604
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.945.902
Jawa Timur: Rp 1.868.777
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
DIY: Rp 1.765.000
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.
Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).
Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah yang ikut menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Selatan.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul 'Rincian UMP 2021 terbaru di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY'