Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
OJK terus mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Adapun relaksasi dalam POJK 11 tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
(Dina Mirayanti Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini