"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk buruh," kata Pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.
Pria berdarah Batak itu menarik sanksi tidak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan bahwa tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan melakukan tindak kejahatan," ungkapnya.
Dalam draf tersebut, mengatakan bahwa bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.
Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong pekerja dan pekerja untuk mempertahankan haknya.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan bagi pekerja maupun buruh," lanjutnya.
Hotman menilik kejadian yang menurutnya merugikan kaum buruh, dimana uang pesangon sulit didapatkan, dan memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.
"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan."