Find Us On Social Media :

Mulai Senin Ini, Pemprov DKI Jakarta Cabut PSBB Ketat dan Beralih ke PSBB Transisi, Pegawai yang Kerja di Kantor Maksimal 50%

By Mentari DP, Senin, 12 Oktober 2020 | 06:00 WIB

PSBB ketat di Jakarta dicabut.

Lalu bagaimana dengan sektor perkantoran?

Selama PSBB Transisi Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Pada PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Baca Juga: Banyak Dihuni Negara Maju, Nyatanya Eropa Kewalahan dan Dianggap Tak Bisa Hadapi Gelombang 2 Pandemi Covid-19, 'Mereka Kekurangan Ruang dan Tempat Tidur di Rumah Sakit'