Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Pasien Tanpa Gejala dan Bergejala Ringan Covid-19 untuk Lakukan Isolasi di Hotel dan Wisma Atlet

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:00 WIB

wisma atlet Kemayoran

Intisari-Online.com – Sudah setengah tahun ini wabah pandemi virus corona juga melanda tanah air kita.

Namun, hingga kini jumlah kasus angka positif penderita Covid-19 semakin bertambah.

Belum lagi ketika diketahui hasil positif sementara orang itu tidak merasakan gejala apa pun.

Sempat beredar kabar para penderita positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Jika Pandemi Covid-19 Tak Jelas Kapan Selesainya, Dokter Amerika Ini Ungkap Cara Hidup Aman Berdampingan Dengan Virus Corona, Alasannya Masuk Akal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan sejumlah prosedur bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk bisa dirawat di layanan isolasi terkendali seperti wisma hingga hotel di Jakarta.

Pertama, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, maupun dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

"Selain itu, Individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Ketiga, pasien Covid-19 tersebut juga wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

Baca Juga: Kenapa Orang Sakit Jiwa dan Gelandangan Bisa Kebal Covid-19? Ini Rupanya Alasan yang Diberikan oleh Dokter yang Satu Ini

Keempat, mereka yang diisolasi di tempat isolasi terkendali itu merupakan pasien yang tak memiliki kapasitas isolasi pribadi atau tak bisa diisolasi di rumah.

"Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, dan diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Di Jakarta fasilitas itu di antaranya fasilitas isolasi mandiri di Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma.

Baca Juga: Si Kecil Harus Imunisasi di Saat Pandemi? Begini Panduan Aman Membawa Anak-anak untuk Imunisasi di Fasilitas Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

Untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Saat ini telah disiapkan juga sejumlah hotel, penginapan, dan wisma.

Di antaranya, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. (Ryana Aryadita Umasugi) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Pasien Tanpa Gejala dan Bergejala Ringan Covid-19 Isolasi di Hotel dan Wisma"

Baca Juga: ‘Aku Baik-baik Saja’ Kisah Pria Pasien Covid-19 yang Sembuh dan Temukan Cara Simpel dan Murah Meriah Untuk Sembuhkan Dirinya

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari