Beredar Uang Palsu Sampai Setengah Miliar, Pengedarnya Justru Kakek-kakek Bangkotan Ini

May N

Penulis

Intisari-online.com -Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur mengamankan tiga orang komplotan pengedar uang palsu.

Ketiganya berinisial SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancong, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT, diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta dan SWD mendapat Rp 400 juta.

Baca Juga: Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan, Ini Kisahnya...

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu polisi mengamankan uang palsu Rp 546 juta.

Sementara Rp 300 juta uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.

Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.

Baca Juga: Terlihat Tampan Pakai Masker Sampai Bikin Wanita Kegirangan, Begitu Dibuka Banyak yang Langsung Syok Lihat Wajah Aslinya, Netizen: Pakai Saja Masker Selamanya

“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.

Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.

SMRD mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk membayar utang.

Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.

Baca Juga: Bikin Indonesia Geger Sampai Pemerintahan Kalang Kabut Gegara PKI, Siapa Sangka Orang Pertama yang Membawa Paham Komunis Masuk Indonesia Ternyata Orang Asing Ini

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.

(Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait