Dengan jabatan itu, RS dengan mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Selain itu, semua korban yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit, di bank BRI cabang Dolopo harus melalui pelaku RS.
"RS melayani nasabah, termasuk pemindahan pembukuan, dan pencairan, namun disalahgunakan," kata Bayu Novrian.
Dari hasil penyidikan jaksa, tersangka sudah ada 11 korban dalam rentang waktu satu tahun antara Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria tersebut memindahkan, uang dari tabungan korban ke rekening fiktif yang dibuatnya.
Pelaku juga sadar, jika dana pinjaman itu tidak bisa langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.