Find Us On Social Media :

Jangan Panik Jika Belum Menerimanya, Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa Besok, Ini Rinciannya

By Maymunah Nasution, Senin, 21 September 2020 | 18:03 WIB

Blt

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Dunia Sudah Gila, Anak Ini Kubur Hidup-hidup Ibunya yang Lumpuh di Sebuah Makam Kosong dan Ditinggal Tanpa Makan dan Minum Berhari-hari

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.

(Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini