Covid Hari Ini 14 September 2020: Belajar Dari Lonjakan Kasus Covid-19, PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Warga

May N

Penulis

Penambahan kasus harian Covid-19 sudah lampaui 3000 pasien dan rumah sakit mulai penuh, Jakarta mulai berlakukan PSBB lagi

Intisari-online.com -Sebuah rem darurat.

Andaikan penambahan kasus Covid-19 layaknya sebuah perjalanan mobil, maka bagi Indonesia layaknya memang perlu rem darurat.

Awal September sudah tunjukkan kengerian saat meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kini, tercatat di worldometers.info/coronavirus bahwa Indonesia mencatat 3.636 kasus baru harian Covid-19.

Baca Juga: Bukti Kesetiaan Anjing, Rela Tempuh Perjalanan Sejauh 16.000 Km untuk Kembali Bertemu Pemiliknya,

Artinya per hari ada penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 3.636 kasus.

Ini merupakan sebuah rekor suram, mengingat fasilitas kesehatan Indonesia bukanlah yang terbaik dan masih banyak kekurangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB kali ini dinamakan PSBB jilid dua atau PSBB pengetatan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Ketat Mulai Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Umumkan Peraturan-peraturan Baru yang Wajib Kita Dilakukan, Apa Saja?

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Selama PSBB Total di DKI Jakarta, Hanya 11 Sektor Ini yang Boleh Beroperasi, Sementara 6 Sektor Ini Dilarang

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Sebelum Referendum Timor Leste Digelar, Ternyata BJ Habibie Pernah Tersinggung atas Sepucuk Surat dari PM Australia John Howard, Ini Kisahnya

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi, Pakar Virologi Ini Klaim Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan dan Dikontrol Pemerintah China, 'Saya Punya Bukti Kuat'

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

Baca Juga: Cara Mengatasi Demam Anak dan Kapan Perlu Berikan Obat Penurun Panas

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait