Jangan Lagi Beri Uang ke Manusia Silver di Palembang, Bisa Diancam Denda Rp50 Juta!

Tatik Ariyani

Penulis

Dinsos Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menjatuhkan sanksi kurungan selama tiga bulan serta denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dan pengemis.

Intisari-Online.com - Belakangan, keberadaan manusia silver makin marak di jalanan.

Makin hari, jumlahnya makin bertambah.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menjatuhkan sanksi kurungan selama tiga bulan serta denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dan pengemis.

Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian mengatakan, keberadaan manusia silver dan pengemis diketahui makin menjamur sejak masa pandemi.

Baca Juga: Muak pada Provokasi China yang Makin Gencar, Presiden Taiwan Kunjungi Pangkalan Rudal, Siap Melawan?

Bahkan mereka sering berada di setiap persimpangan untuk meminta sumbangan kepada ke warga dan pengendara.

Menurut Heri, kondisi itu membuat masyarakat menjadi gerah karena keberadaan silver setiap hari selalu bertambah.

"Jika ada warga yang kedapatan petugas di jalan sedang memberikan uang ke manusia silver atau pengemis akan dikenai denda Rp 50 juta dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013, " kata Heri, Jumat (11/9/2020).

Heri menyampaikan, manusia silver itu termasuk pada kelompok anak jalanan (anjal).

Baca Juga: Tetap Waspada! Seperti Ini Harapan Hidup Pasien Covid-19 yang Miliki Penyakit Penyerta Kronis, Apa Itu?

Mereka memliki berbagai macam modus untuk meminta sumbangan, mulai dari menjadi badut, manusia silver bahkan penjual tisu.

Dinsos Palembang, kata Heri, sering menertibkan para anak jalanan. Namun, keberadaan mereka tetap muncul dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Kalau mereka (anjal) tidak diberi dan tidak mendapatkan penghasilan pastinya akan berhenti sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Bak Ejawantah Nyata dari 'Berkah di Balik Musibah', Pria Ini Masuk Jajaran Orang Terkaya Sejagat Justru karena Pandemi dan Idenya Ditolak Perusahaan Raksasa

Untuk masyarakat yang memiliki jiwa sosial, ungkap Heri, disarankan memberikan bantuan ataupun donasi ke tempatnya langsung seperti panti asuhan dan lain sebagainya.

"Kalau merasa iba atau kasihan, berikan saja di tempat-tempat tertentu, seperti panti asuhan ataupun tempat-tempat ibadah, jangan ke anjal atau pengemis jalanan," tegasnya.

Kontributor Palembang, Aji YK Putra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Uang ke Manusia Silver di Palembang Diancam Denda Rp 50 Juta"

Artikel Terkait