Find Us On Social Media :

Sudah Dapat Subsidi Gaji? Kabar Baik untuk Karyawan! Pemerintah Putuskan untuk Akan Lanjutkan Program Subsidi Gaji Tahun Depan

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 9 September 2020 | 15:40 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.

Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).

Baca Juga: 'Bunuh Semua yang Anda Lihat dan yang Anda Dengar', Perintah Tentara Myanmar Saat Membantai, Memperkosa, dan Membakar Rumah Kelompok Muslim Rohingya

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.

Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19.

Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Baca Juga: Hidupnya Nelangsa Bak Hidup di Neraka, Inilah Pengakuan Seorang Pembelot Korut yang Hidup Melarat di Bawah Rezim Kim Jong-Un, Satu Keluarga Tewas Kelaparan dan Sehari-hari Makan Tikus