Find Us On Social Media :

Kisah Parti Liyani, TKW Terdakwa Mencuri Dari Bos Bandara Changi Singapura, Hampir Dipenjara 2 Tahun Tapi Dibebaskan Tidak Bersalah Setelah Hakim Temukan Hal Janggal Ini

By Maymunah Nasution, Sabtu, 5 September 2020 | 16:21 WIB

Parti Liyani TKW atas Indonesia bersama pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani. Parti bebas setelah terancam dipenjara di Singapura

Keputusan hakim tersebut disesuaikan dengan penemuan bahwa pengadilan wilayah gagal mempertimbangkan beberapa poin.

Salah satu poin yang dimaksud adalah kredibiltas dari kesaksian anak Liew, Karl Liew.

Kronologi cerita

Parti bekerja untuk Liew Mun Leong sekitar 9 tahun sampai ia dipecat pada 28 Oktober 2016.

Baca Juga: Mudah Banget, Begini Cara Menggunakan Kunyit untuk Hilangkan Panu, Hindari Juga Kebiasaan Ini Agar Jamur Tak Muncul Lagi

Setelah ia dipecat, Parti mengancam hendak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana ia dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan di kantor Karl Liew.

Sejak itu Liew dan anaknya melaporkan kepada polisi dua hari setelah memecat Parti.

Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 pakaian, pemutar DVD, jam mahal Gerald Genta, tas Prada dan kacamata Gucci.

Ia kembali ke Indonesia hari yang sama ia dipecat, dan ditangkap ada 2 Desember 2016 di Bandara Changi saat ia kembali ke Singapura.

Baca Juga: Negerinya Terlahir dari Pertumpahan darah, Israel Tak Segan Lakukan Aksi Kotor Pembunuhan pada Musuhnya, Ini Daftar Pembunuhan yang Pernah Dilakukan Agen Mata-mata Mossad