Selain itu seperti dilansir Daily Mirror Kamis (27/8/2020), pengadilan juga menjatuhkan Prasittichai denda 1.000 baht (Rp 467.965).
Dalam keterangan jaksa penuntut, penggunaan senjata berperedam dalam insiden tersebut menunjukkan Prasittichai sudah merencanakan aksinya.
Mereka juga menerangkan selama dua pekan sejak serangan, Prasittichai menolak untuk menyerahkan diri dan terus bersembunyi.
Karena itu, jaksa kemudian memerintahkan guru SD itu untuk membayar ganti rugi kepada para korban penembakan, baik yang tewas maupun terluka.
Baca Juga: Kini WHO Tak Lagi Ambisius Soal Program 'Vaksin Covid-19 untuk Semua', Ternyata Inilah Penyebabnya
Tiga korban tewas itu adalah Thidarat Thongthip (31) dan putranya Panuwich Wongyu (2), serta penjaga keamanan Teerachat Nimma (33).
Dalam pembelaannya, Prasittichai mengatakan bahwa dia melakukan penembakan itu karena dia "bosan dengan hidup", dan mengaku tak bermaksud membunuh bocah dua tahun tersebut.
Setelah mendapatkan hukuman mati, tim pengacara Prasittichai menuturkan mereka belum mengetahui apakah mereka bakal melakukan banding.
Ardi Priyatno Utomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh 3 Orang karena "Bosan dengan Hidup", Pria Ini Dihukum Mati"