Berikut fakta selengkapnya:
1. Ambil paksa jenazah
Dikutip Tribunnews.com dari TribunBatam.id, HL adalah kerabat dari pasien YHG.
YHG adalah pasien nomor 433 di Batam dan meninggal dunia pada Rabu (19/8/2020).
Jenazah merupakan warga Perumahan Tiban Bukit Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sukupang, Batam.
HL menolak YHG dimakamkan dengan protokol Covid-10 hingga mengamuk dan mengaku melakukan tindakan nekat itu.
Aksi penolakan itu dilakukan HL bersama dengan puluhan warga lain yang mendtangi RSBP Batam.
2. Tertular Covid-19
Petugas sudah melakukan tracing, yang mana 12 dari 24 orang yang terlibat aksi pemaksaan terkonfirmasi positif.
Sedangkan dari total 24 orang, 23 orang yang sudah melakukan tes swab.
Satu orang sisanya adalah HL yang berhasil kabur.