Penulis
Intisari-Online.com- Hari ini, Kamis (27/8/2020), program bantuan Rp 600.000 bagi pekerja akhirnya diluncurkan pemerintah.
Karyawandengan gaji di bawah Rp 5 juta menerima bantuan ini, tentunya dengan persyaratan yang ada.
Cairnya program bantuan Rp 600 ribu itu juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: 15 Obat Penurun Panas Alami Bisa Dibuat Sendiri, Gunakan Bawang Putih
Cairnya bantuan Rp 600 ribu ini juga telah ramai di media sosial.
Banyak warganet yang memamerkan bukti SMS banking yang bertuliskan "SUBSIDI GAJI PEKERJA BATCH 1 Rp. 1.200.000 26/08/20 21:23:04".
Pemerintah mencairkan bantuan untuk dua bulan.
Sehingga total yang didapatkan Rp 1.200.000.
Namun ada juga yang belum mendapatkannya.
Mereka pun masih menantikan bantuan dari pemerintah ini.
Sebelumnya, Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian."
"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diungkapkan Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama.
Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.
Karena per dua bulan, maka para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Cara Cek Lewat SMS
Berikut cara cek secara mandiri apakah menerima bantuan atau tidak.
Cek bantuan Rp 600 ribu ini bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya lewat SMS.
Cara melalui SMS diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek
Bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan belum dapat bantuan Rp 600 ribu masih bisa setor rekening ke BPJamsostek.
BPJamsostek diketahui memberi deadline bagi perusahaan untuk menyerahkan rekening karyawannya hingga 31 Agutus ini.
Itu berarti, masih ada kesempatan bagi yang belum menerima bantuan.
Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Honorer Juga Dapat
Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.
"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.
Listusista Anggeng Rasmi
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul BLT Rp 600.000 untuk Pekerja Cair! Ini Cara Cek via SMS, Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek