Find Us On Social Media :

Selama 3 Tahun Mobilnya Hilang Diambil Pencuri, Sang Pemilik Baru Sadar Pencurinya Hanya Tinggal Beberapa Jengkal dari Rumahnya, Terungkap Gara-gara Hal Sepele Ini

By Tatik Ariyani, Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:17 WIB

Korban menunjukkan mobil Kijang Innova yang dicuri Niko Tatang dan sudah berubah warnanya, Senin (24/8/2020)

Kemudian, plat nomor polisi yang terpasang juga diganti.

Sebelumnya, mobil tersebut menggunakan nomor asli H 9177 GF namun diganti menjadi AB 1375 WE.

"Ketahuannya kalau itu mobil curian karena saat tertangkap di Jakarta."

"Penyewa mobil hanya dibekali surat tilang."

"Kemudian setelah dilakukan pengecekan rangka mobil, nomor seri sudah saya blokir sejak 2017 lalu," paparnya.

Anton tak menyangka jika pelaku pencurian mobilnya merupakan tetangganya sendiri.

Padahal, kata Anton, dirinya sudah baik kepada pelaku.

Dirinya berkali-kali memberikan pekerjaan karena mengenal pelaku orang yang ringan tangan.

"Ternyata pelaku orangnya memang pemain."

"Saya berharap dia kapok dengan ditangkap dan diadili sekarang ini."

"Sehingga tak ada korban lagi," harapnya.

Sementara itu, ketua RT tempat tinggal korban dan pelaku, Hartoyo mengatakan, pelaku yang tinggal tepat di sebelah rumahnya memang dikenal orang yang ringan tangan.

Namun, pelaku juga dikenal orang yang sombong.

"Bersosialisasinya bagus tapi dia (pelaku--red) kalau ngomong itu tinggi tinggi."

"Padahal kenyataannya tidak ada sama sekali," katanya.

Dikatakannya, pelaku bertempat tinggal di Jalan Kuala Mas II Nomor 88, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, sekitar lima tahun lalu.

Sebelumnya, lokasi tempat tinggal pelaku berupa tanah kosong yang dibiarkan cukup lama.

"Sekitar lima tahun lalu itu, pelaku baru membangun rumah di lokasi tanah kosong itu," ungkapnya.

Sidang kasus pencurian mobil dengan terdakwa Niko Tatang tersebut akan digelar kembali dengan pemeriksaan saksi di PN Semarang, Selasa (25/8/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

m zaenal arifin

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan