Find Us On Social Media :

Mantan Anggota DPR Gunungkidul Ketahuan Curi Pisang, Namun Ia Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

By Tatik Ariyani, Senin, 24 Agustus 2020 | 16:34 WIB

Pisang

Intisari-Online.com - Senin (24/8/2020) dini hari, AR, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul tertangkap.

AR Diduga mencuri pisang di Pasar Argosari di Wonosari.

Namun, berdasar keterangan polisi, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Tak Main-main, Bongkahan Berlian 442 Karat Seharga Rp264 Miliar Ditemukan di Afrika

Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kronologi

Dari keterangan Mugiman, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Sadarkah Anda? Barang Apapun yang Anda Beli, Uangnya Mengalir ke Perusahaan yang Itu-itu Saja! Ini 10 Perusaahan Raksasa 'Pengendali Dunia'