Penulis
Intisari-Online.com -Senin (24/8/2020) dini hari,AR, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul tertangkap.
AR Diduga mencuri pisang di Pasar Argosari di Wonosari.
Namun, berdasar keterangan polisi, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.
"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Tak Main-main, Bongkahan Berlian 442 Karat Seharga Rp264 Miliar Ditemukan di Afrika
Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kronologi
Dari keterangan Mugiman, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, AR mengambil pisang dan berjanji akan membayar keesokan harinya kepada penjual pisang.
“Dalihnya akan dibayar esok harinya, tapi tidak dipercayai oleh korban,” kata Mugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.
Sementara itu, menurut korban yang bernama Mbah Tris, AR sudah berulang kali mengambil pisang tanpa membayar.
Apalagi, menurut Mbah Tris, AR mengaku sudah meminta izin kepadanya.
"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata Mbah Tris.
Seperti diketahu, AR sebagai mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Pisang di Pasar, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tak Ditahan, Ini Kata Polisi"