Find Us On Social Media :

Gila-gilaan Garong Duit Negara Sampai Bikin Malaysia Nyaris Bangkrut, Najib Razak yang Divonis Penjara 72 Tahun dan Hukum Cambuk, Malah Hanya Jalani Hukuman Ringan Ini

By Afif Khoirul M, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:14 WIB

Najib Razak dan Rosmah Mansor

Intisari-online.com - Korupsi besar-besaran yang dilakukan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat

Dia Najib Razak terancam hukuman hingga 72 tahun penjara bahkan ditambah cambuk akibat mega korupsi yang membuat negaranya terancam bangkrut

Namun nasib baik masih bersama pria paru baya itu.

Kasus Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mulai memasuki babak akhir.

Baca Juga: Bukannya Berhasil Saingi Indonesia Bikin Senjata yang Diakui Dunia, Senjata Buatan Malaysia Ini Malah Jadi Bahan Olok-olokan Dunia Karena Hal Ini: Mirip Senjata Star Wars

Diketahui Najib Razak diputus bersalah atas suatu pelanggaran.

Kita mengenalnya dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (skandal 1MDB).

Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.

Bahkan Malaysia pun juga mendera utang hingga Rp3.500 triliun yang membuat negeri Jiran di ambang kebangkrutan.

Baca Juga: Fakta Kelam Negeri Jiran, 9 Bayi Dibuang Setiap Bulannya, Mayoritas Sudah Tewas Saat Ditemukan, Pemerintah Malaysia: Itu Sudah Berlangsung Lama dan Sulit Diatasi