Find Us On Social Media :

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dapat Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi, Apa Syarat Khusus untuk Mendapatkannya?

By Mentari DP, Rabu, 12 Agustus 2020 | 05:00 WIB

Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Intisari-Online.com - Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan bintang tanda kehormatan.

Bahkan tanda kehormatan itu langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Informasi bintang tanda jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Covid Hari Ini 11 Agustus 2020: Ada 128.776 Kasus di Tanah Air, serta Vaksin Corona Siap Diuji Klinis pada Sejumlah Orang di Indonesia

Fahri dan Fadli akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya, yang akan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Bintang Mahaputera Nararya

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. 

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga: Ditaruh di Lantai dan Diinjak-injak Kaki Para Pekerjanya, Proses Pengemasan Snack Curah Ini Langsung Buat Netizen Mau Muntah, Joroknya Bukan Main!