Kemudian, Najib juga seharusnya mendapatkan hukuman cambukan untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan.
Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.
Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.
Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".
Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam mengambil keputusan, dia mempertimbangkan haruslah memberikan efek jera serta pencegahan korupsi.
Vonis tersebut jelas bersejarah.
Sebab, Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
(Ardi Priyatno Utomo)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks PM Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan, tetapi...")