Find Us On Social Media :

Seharusnya Dihukum 72 Tahun Penjara dan Terima Ratusan Cambukan, Tapi Mantan PM Malaysia Najib Razak 'Hanya' Dapat Hukuman Ini, 'Dia Tidak Harus Menjalani Semuanya...'

By Mentari DP, Rabu, 29 Juli 2020 | 15:00 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Intisari-Online.com - Kasus Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mulai memasuki babak akhir.

Diketahui Najib Razak diputus bersalah atas suatu pelanggaran.

Kita mengenalnya dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (skandal 1MDB).

Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.

Baca Juga: Ironi, Hanya Demi Beli Kuota Internet, Siswi SMP Usia 15 Tahun Ini Nekat Jual Diri, Sekali Kencan Pasang Tarif Rp500.000

Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.

Nah, karena skandal itu, Najib Razak seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.

Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan hukuman beberapa tahun penjara.

Baca Juga: Tiba-tiba Pingsan di Usia 4 Bulan, Gadis Ini Lumpuh Selama 15 Tahun, Kulitnya pun Mengelupas dan Kaku Seperti Kayu