Penulis
Intisari-Online.com - KasusMantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mulai memasuki babak akhir.
DiketahuiNajib Razak diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
Kita mengenalnya dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (skandal 1MDB).
Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.
Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.
Nah, karena skandal itu,Najib Razakseharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.
Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkanhukuman beberapa tahun penjara.
Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.
Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.
Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.
Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
"Kemudian untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, 10 tahun penjara per dakwaan."
"Pelanggaran AMLA (pencucian uang), 10 tahun setiap tiga dakwaan," jelas Hakim Nazlan.
Meski total mendapatkan hukuman 72 tahun penjara, mantan PM yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu tidak harus menjalani semuanya.
Hakim Nazlan mengatakan, jika Najib gagal membayar uang denda, maka hukuman penjara berdurasi lima tahun akan ditambahkan ke terdakwa.
Kemudian, Najib juga seharusnya mendapatkan hukuman cambukan untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan.
Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.
Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.
Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".
Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam mengambil keputusan, dia mempertimbangkan haruslah memberikan efek jera serta pencegahan korupsi.
Vonis tersebut jelas bersejarah.
Sebab, Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
(Ardi Priyatno Utomo)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Eks PM Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan, tetapi...")