Keduanya melakukan hubungan badan lantaran ada kesepakan dengan tersangka berinisial Yo.
"RI adalah calon istri Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ," ungkap Kasat Reskim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisannya.
"Tersangka menjual calon istrinya dengan tarif Rp250 ribu untuk ditiduri," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penggerebekan itu mereka menemukan barang bukti berupa uang Rp250 ribu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Yo nekat menjual istrinya untuk mendapatkan biaya tambahan nikah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarmo membenarkan kejadian ini, dan kini kasusnya sedang ditangani Polres Kaur.