Penulis
Intisari-online.com - Kebelet Nikah Tapi Tak Punya Modal, Pria Lampung Ini Malah Jual Tunangannya Untuk Ditiduri Pria Lain dengan Tarif Rp250 ribu Untuk Tambahan Biaya Nikah.
Baru-baru ini sebuah kasus prostitusi terungkap, namun dengan alur kronologi yang cukup mengejutkan.
Pasalnya, wanita yang menjual diri justru dijual sendiri oleh tunangannya.
Alasannya adalah, untuk mendapatkan tambahan biaya yang nantinya akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan.
Menukil Kompas.com pada Rabu (22/7/2020), Aparat Polres Kaur dan Polda Bengkulu pun berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan tersangka sudah diamankan oleh Unit Pidum Polres Kaur, yang dipimpin oleh Kadim Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya Rabu (22/7).
Pihaknya mendapatkan adanya informasi dugaan tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje.
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Saat diinterogasi, Unit Pidum berhasil mengantongi identitas pelaku UJ (pria) dan RI (perempuan).
Keduanya melakukan hubungan badan lantaran ada kesepakan dengan tersangka berinisial Yo.
"RI adalah calon istri Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ," ungkap Kasat Reskim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisannya.
"Tersangka menjual calon istrinya dengan tarif Rp250 ribu untuk ditiduri," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penggerebekan itu mereka menemukan barang bukti berupa uang Rp250 ribu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Yo nekat menjual istrinya untuk mendapatkan biaya tambahan nikah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarmo membenarkan kejadian ini, dan kini kasusnya sedang ditangani Polres Kaur.
Sementara itu, polisi menangkap Yo (32), dia diketahui adalah pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Nyaris sama dengan kasus Yo yang jual tunangannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/7) praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.
Polisi telah mengamankan EY (48) dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.
Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020 lewat aplikasi pesan MiChat.
"Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mi ayam, tetapi bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.
"Tapi, tidak selalu. Kadang cuma lihat saja.
"Direkam pernah sekali, tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000," ujar Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku berinisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.