Find Us On Social Media :

Dipamerkan Yusuf Mansur dengan Bangga, Ikan Aligator yang Bisa Bikin Pemiliknya Didenda Rp1,5 Miliar Ternyata Dikenal Sebagai 'Perusak Ekosistem', Kok Bisa?

By Khaerunisa, Jumat, 24 Juli 2020 | 13:56 WIB

(ilustrasi) Ikan aligator

Baca Juga: Hanya Miliki 29 Tempat Tidur, Rumah Sakit Ini Terpaksa Kirim Pasien Covid-19 yang Kritis ke Rumah, 'Lebih Baik Mereka Bersama Keluarga daripada Mati Sendirian di Sini'

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP , 6 Januari 2020.

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bebalnya Bukan Main, Dalam 15 Hari Ada 1 Juta Kasus Baru Covid-19, Trump Tetap Mau Sekolah Kembali Dibuka, 'Jika Tidak, Dana Sekolah Akan Dipotong'

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.