Dipamerkan Yusuf Mansur dengan Bangga, Ikan Aligator yang Bisa Bikin Pemiliknya Didenda Rp1,5 Miliar Ternyata Dikenal Sebagai 'Perusak Ekosistem', Kok Bisa?

Khaerunisa

Penulis

Dipamerkan Yusuf Mansur dengan Bangga, Ikan Aligator yang Bisa Bikin Pemiliknya Didenda Rp1,5 Miliar Ternyata Dikenal Sebagai 'Perusak Ekosistem', Kok Bisa?

Intisari-Online.com - Baru-baru ini sebuah postingan yang diunggah Ustaz Yusuf Mansur menjadi perbincangan warganet.

Ustaz Yusuf Mansur mengunggah sebuah foto seekor ikan yang tengah dipegang seorang pemuda.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah..," tulisnya dalam keterangan foto.

Unggahan ini kemudian mendapatkan respons. Salah satunya mengingatkan bahwa ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Baca Juga: Gemparkan Jagat Maya, Misteri Makhluk Aneh dengan Mulut dan Gigi Manusia Ini Sebenarnya Apa Sih?

Disebutkan bahwa larangan ini karena ikan termasuk jenis yang berbahaya dan bersifat invasif serta merusak ekosistem alami.

Benarkah demikian dan apa itu ikan aligator?

Larangan memelihara ikan aligator

Melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Baca Juga: Hanya Miliki 29 Tempat Tidur, Rumah Sakit Ini Terpaksa Kirim Pasien Covid-19 yang Kritis ke Rumah, 'Lebih Baik Mereka Bersama Keluarga daripada Mati Sendirian di Sini'

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP , 6 Januari 2020.

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bebalnya Bukan Main, Dalam 15 Hari Ada 1 Juta Kasus Baru Covid-19, Trump Tetap Mau Sekolah Kembali Dibuka, 'Jika Tidak, Dana Sekolah Akan Dipotong'

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Gendong Misi Besar ke Vietnam, Navy SEAL yang Terkenal sebagai Pasukan Khusus Kelas Dunia Rupanya pernah Babak Belur oleh Viet Cong, Banyak Anggotanya Berguguran Dihajar Lawan

Apa itu ikan aligator?

Ikan aligator memiliki kepala seperti buaya yang lebar dengan gigi tajam.

Melansir National Geographic, ikan ini bisa memiliki panjang hingga 10 kaki dan laporan sejarah menunjukkan berat ikan ini bisa mencapai 350 pound.

Ikan ini merupakan spesies ikan tersbesar di Amerika Utara yang hidup di air tawar.

Aligator diperkirakan muncul pertama kali pada 157 juta tahun lalu dan mendiami banyak bagian dunia.

Namun, saat ini aligator hanya hidup di Amerika Utara dan Tengah.

Baca Juga: Badannya Boleh Kalah dari Marinir AS, Tapi TNI AL Mampu Gemparkan Ajang Latihan Perang Tingkat Dunia RIMPAC, Gondol Berbagai Medali padahal Sedang Berpuasa

Walapun ikan ini merupakan ikan yang berbahaya bagi ekosistem, akan tetapi aligator tidak memangsa manusia dan tidak menyerang manusia.

Hanya saja, telur ikan ini beracun pada manusia jika sampai tertelan.

Pemangsa alami ikan aligator adalah buaya. Sementara, ikan-ikan muda aligator dimangsa oleh spesies lain.

Karena ikan aligator ini dilarang untuk dipelihara, maka jika diketahui ada yang memeliharanya, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Mengutip dari website resmi KKP, masyarakat diimbau untuk tidak melepas liar ikan aligator sembarangan karena bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif serta berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik.

Baca Juga: Hanya Miliki 29 Tempat Tidur, Rumah Sakit Ini Terpaksa Kirim Pasien Covid-19 yang Kritis ke Rumah, 'Lebih Baik Mereka Bersama Keluarga daripada Mati Sendirian di Sini'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Ikan Aligator, Tak Boleh Dipelihara dan Berbahaya bagi Ekosistem

(*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait