Kacau Balau! Hanya Gara-gara Inginkan Anak, Seorang Pria sampai Poligami dan Nikahi Anak Tiri, Begini Asal Mula hingga Terbongkarnya Kedok Mereka

Khaerunisa

Penulis

Kacau Balau! Hanya Gara-gara Inginkan Anak, Seorang Pria sampai Poligami dan Nikahi Anak Tiri, Begini Asal Mula hingga Terbongkarnya Kedok Mereka

Intisari-Online - Keberadaan anak atau keturunan dalam hubungan suami-istri memang sering kali dianggap sangat penting.

Tak ayal, pasangan suami-istri yang tak kunjung mendapatkan keturunan bisa mengalami konflik atau masalah.

Oleh karena itu, berbagai cara bisa ditempuh pasangan suami istri untuk cepat mendapat keturunan.

Namun, cara yang ditempuh pasangan suami-istri di Sulawesi Barat ini terbilang ekstrim, sebabkan semua kacau balau!

Baca Juga: Datang ke Pesta Pernikahan Saat Hamil, Wanita ini Terkejut Sosok Mempelai Prianya adalah Suaminya Sendiri, Kemudian Pengantin Pria Lakukan Hal Ini

Atas saran dan persetujuan sang istri, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.

Bahkan ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.

Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Baca Juga: Mencapai 6 Meter! Nenek Ini Terus Memanjangkan Rambutnya selama 64 Tahun, Hal Menyiksa Ini yang Menimpanya Jika Nekat Potong Rambut dan Keramas

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Baca Juga: Urat Malu China Sudah Putus, Sering Buat Vietnam Meradang di Pertikaian Laut China Selatan, Kini Mulai Bujuk Rayu Agar Vietnam Tidak Terlena dengan AS, Tanda China Jiper?

Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.

Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Baca Juga: Dunia Sudah Gila, Pria di Cianjur Ini Buka Praktik Prostitusi Online Threesome: Wanita Setengah Abad Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, Sering Juga Ikutan

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Dunia Sudah Gila, Pria di Cianjur Ini Buka Praktik Prostitusi Online Threesome: Wanita Setengah Abad Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, Sering Juga Ikutan

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.

Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.

Baca Juga: Selubung Gelap Kasus Harun Masiku dan Teka-teki Kecurangan Pemilu: Terdakwa Dugaan Suap Ini Justru Ingin Ungkap Tiga Fakta dalam Kasus Itu

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Baca Juga: Inilah Rahasia Militer AS Bisa Kalahkan Tentara Jepang pada Perang Dunia II, padahal Jepang Sudah Siapkan Rencana Matang dan Sesumbar Bakal Menang

Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.

Baca Juga: Anda yang Kini Hobi Berkebun di Tengah Pandemi Harus Tahu! Ini Bebagai Manfaat Baking Soda untuk Mengatasi Masalah Tanaman di Kebun

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.

Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.

Baca Juga: Dalih Kuatkan Pertahanan Udara Indo-Pasifik, AS Pamerkan Pembom Nuklir B-1B ke Guam, Jepang Sambut Tambahan Kekuatan Militer itu Dengan Suka Cita

Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.

Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.

Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Apakah Penyakit GERD Bisa Disembuhkan? Begini Jawaban Dokter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait