Find Us On Social Media :

Kelanjutan Kasus Koruptor Najib Razak Mantan PM Malaysia: Berkilah dari Tuduhan, Pengadilan Malaysia Ngotot Tunggakan Pajak Rp 5,8 Triliun Harus Dibayar, Lalu Berapa Uang yang Sudah Ia Garong?

By Maymunah Nasution, Kamis, 23 Juli 2020 | 08:00 WIB

Potret Najib Razak saat mengambil sumpah laknat di Masjid Jamek Kampung Baru, Kuala Lumpur setelah dia melaksanakan sholat Jumat

Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini