Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Wahyu Subyanto

Penulis

Inilah informasi ciri-ciri fintech lending ilegal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, agar tidak terjebak dalam jeratan hutang yang berbahaya.

Intisari-online.com -Penipuan pada sektor fintech lending semaking bertambah selama pandemi Covid-19.

Hal ini disusul dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan bahwa terjadi peningkatan jumlah fintech lending ilegal yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi.

Meskipun permasalahan fintech lending ilegal bukan suatu hal yang baru di Indonesia, peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan.

Selain itu juga berpotensi merugikan para pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya.

Baca Juga:Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen

Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Investree sebagai perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam OJK memberikan sebuah saran.

Di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.

Halaman berikutnya >>>

Artikel Terkait