Intisari-Online.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Selasa memerintahkan diakhirinya status khusus Hong Kong di bawah hukum AS.
Hal itu untuk menghukum China atas apa yang ia sebut tindakan opresif terhadap bekas koloni Inggris.
Namun itu malah mendorong Beijing untuk memperingatkan sanksi pembalasan.
Mengutip keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Trump menandatangani perintah eksekutif yang katanya akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa untuk kota tersebut.
"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Reuters, Rabu (15/7).
Trump juga menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan yang baru.
“Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," kata Trump.