Find Us On Social Media :

2 Mayat Disimpan Dalam Freezer, Begini Cerita ABK Indonesia di Kapal China yang Dianiaya dengan Besi Setiap Hari karena Perkara Sepele hingga Tewas

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 12 Juli 2020 | 11:58 WIB

Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam

Bahkan, menurut Arie, kekerasan fisik yang dialami para ABK asal Indonesia itu berlangsung hampir setiap hari.

Tidak saja dengan tangan kosong, terkadang mandor dan nahkoda kapal juga kerap menganiaya menggunakan besi, kayu dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.

"Menurut para ABK asal Indonesia, korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut," kata Arie.

Sebelumnya, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Belum Rasakan Malam Pertama, Pengantin Baru Ini Dibuat Kaget Lantaran 'Keributan' yang Diawali oleh Lesti, Bikin Tak Percaya

Saat pemeriksaan oleh personel patroli gabungan, ditemukan jenazah pekerja WNI atas nama Hasan Afriadi asal Lampung, yang disimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer.

Menurut pemeriksaan, terdapat 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China yang berasal dari perusahaan yang sama.

Kapal Berbendera China Telah 7 Bulan Berlayar

Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

Diketahui di dalam kapal itu, aparat gabungan menemukan dua mayat ABK WNI di dalam lemari pendingin (freezer).

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan.

Baca Juga: 1.000 Orang Berbondong-bondong Saksikan Rumah Giman yang Bergeser dan Meninggi dalam Semalam Bagai Kisah Roro Jonggrang, Apa yang Terjadi?

"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," kata Aris kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Penangkapan kapal itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dalam kapal tersebut.

Dalam informasi yang diterima, ada sejumlah WNI yang meninggal dunia di dalam kapal tersebut.

"Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya, sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan," jelasnya.

Dari informasi itu, aparat gabungan langsung menggelar operasi penangkapan kapal tersebut pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Menyoal Kasus Pneumonia Misterius di Kazakhstan, WHO Beri Tanggapan Seperti Ini

Aparat pun mengerahkan helikopter untuk memburu kapal yang dikabarkan telah singgah di perairan Indonesia tersebut.

"Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara. Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelasnya.

Tak perlu waktu lama, aparat gabungan pun menangkap kapal berbendera China tersebut.

Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut memang benar ada dua jenazah ABK WNI asal Indonesia yang dimasukkan ke dalam lemari pendingin.

Aris menambahkan penindakan terhadap kedua kapal berbendera China tersebut dinilainya legal secara hukum.

Pasalnya kapal itu ditangkap di wilayah perairan Indonesia.

"TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing. Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Covid Hari Ini 12 Juli 2020, Bertambah 1.671 Kasus dalam 24 Jam Terakhir Menjadi 74.018 Kasus di Indonesia, Kepala Dinas Salatiga: 'Jogo Tonggo dan Bantu Saudara'

Kronologi

Penangkapan 2 kapal ikan berbendera China di perairan Kepulauan Riau, bermula dari informasi keluarga seorang Anak Buah Kapal (ABK).

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto penangkapan 2 kapal asing tersebut dilakukan tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri.

Indiarto mengatakan awalanya aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.

"Di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Indarto di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).

Dari kecurigaan itu, aparat penegak hukum kemudian mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.

Kedua kapal tersebut dicurigai jadi tempat penyiksaan kepada para pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kita kejar keduanya dan kapal Lu Huang Yu 117 hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal nanti akan di dalami kepolisian lebih lanjut," ujarnya.

Sedangkan untuk kondisi jenazah WNI yang menjadi ABK di atas kapal tersebut disebutkan masih dalam keadaan utuh.

Baca Juga: Pernikahan Terpaut Usia 32 Tahun, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ternyata Ada Kisah Memilukan di Baliknya hingga Ancaman Dipukul Batu

"Kondisi jenazah tadi saat ditemukan masih utuh dan mengenakan baju dan diselimuti," kata Indarto.

Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman mengatakan, dari pengalaman yang lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.

"Pengalaman kita, dokumen yang ada sering kali palsu atau tidak benar isinya," ujar Aries dalam jumpa pers di Pelabuhan Lanal Batam.

Aries mengatakan, alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan karena kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan terhadap ABK WNI yang meninggal.

Sementara informan yang melaporkan adanya ABK yang meninggal ini ke keluarganya, ada di kapal Lu Huang Yu 118.

"Dugaan kami, pertama satu kapal adalah tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain adalah saksi dan warga negara kita juga yang menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.

Baca Juga: Coba Berhenti Makan Daging Merah, 5 Hal Fantastis Ini Akan Terjadi pada Tubuh Anda

Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.

Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.

"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada pukul 06.00 Wib itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.

Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihaknya juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.

"Kita juga mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran. Berdasarkan pengalaman beberapa kali saat pengamanan bila anggota kurang, jumlah dari orang di atas kapal mereka yang diserang."

Baca Juga: Sah, Departemen Luar Negeri AS Setuju Menjual F-35, Harganya Fantastis Capai 332 Miliar Rupiah, Ini Tujuan Jepang Ingin Beli Pesawat Itu

"Sehingga atas inisiatif kami bersama pak Danlantamal, saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan-rekan kita TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.

Aris juga menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.

Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.

"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," kata Aris.

Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI.

Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya.

Kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.

Adapun ABK kapal dari dua kapal itu, setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.

Penulis: Alamudin Hamapu

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kronologi Dua Kapal Berbendera China Diamankan Tim Gabungan TNI/Polri di Perairan Kepri

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari