Pandra mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung dengan pemeriksaan terhadap korban dan tujuh orang saksi lainnya.
“Data dan identitas terlapor sudah kami kantongi. Untuk saat ini, korban sudah dimintai keterangan,” kata Pandra, Selasa (7/7/2020).
Kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Pandra, dilaporkan pada Kamis (2/7/2020) malam dengan dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terlapor dari kasus ini, berdasarkan laporan orangtua korban adalah salah satu oknum di P2TP2A Lampung Timur. Kejadian yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, pihaknya berupaya mengutamakan psikologi korban yang masih anak-anak, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA dan layanan trauma healing tersebut.
“Sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Biddokes Polda Lampung, harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban,” kata Pandra saat saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (6/7/2020).