Find Us On Social Media :

Kim Jong-un Didenda Rp 505,2 Juta, Atas Perbuatannya Sebabkan Tawanan Kena Gangguan Mental dan Fisik yang Parah karena Jalani Kerja Paksa Keras

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 8 Juli 2020 | 14:04 WIB

Kim Jong-un

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.

Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.

Baca Juga: Kim Jong-un Kembali Dihantam Rumor, Disebut Habiskan Uang Jutaan Dolar untuk Selundupkan Barang-barang Ini, Pakar Juluki Keluarga Kim 'Kriminal Terorganisir'

Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB.

Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali.

Baca Juga: Negaranya Saja Tak Punya Sumber Daya, Apalagi Usahanya Tak Jelas, Terkuak Ini Rahasia Mengapa Kim Jong-Un Bisa Hidup Mewah