Kim Jong-un Didenda Rp 505,2 Juta, Atas Perbuatannya Sebabkan Tawanan Kena Gangguan Mental dan Fisik yang Parah karena Jalani Kerja Paksa Keras

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi.

Intisari-Online.com - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.

Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.

Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).

Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Baca Juga: Sempat Robohkan Kantor Korea Selatan di Perbatasan Korea Utara, Ternyata Ini Penyebab Kim Jong-Un Meradang, Perkara Istri yang Jadi Pemicunya

Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China.

Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.

Baca Juga: Hidup Mewah Bergelimang Harta sedang Rakyatnya Menderita, Rupanya Kunci Kekayaan Kim Jong Un ada pada 'Office 39' yang Lakukan Kegiatan Terlarang nan Mengerikan Ini

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.

Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.

Baca Juga: Kim Jong-un Kembali Dihantam Rumor, Disebut Habiskan Uang Jutaan Dolar untuk Selundupkan Barang-barang Ini, Pakar Juluki Keluarga Kim 'Kriminal Terorganisir'

Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB.

Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali.

Baca Juga: Negaranya Saja Tak Punya Sumber Daya, Apalagi Usahanya Tak Jelas, Terkuak Ini Rahasia Mengapa Kim Jong-Un Bisa Hidup Mewah

Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka.

Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim.

Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.

Baca Juga: Kim Jong Un Kembali Dirumorkan Meninggal, Jepang Sebut Diktator Korut Itu Mungkin Telah Tumbang Karena Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"

Artikel Terkait