Find Us On Social Media :

Sudah Tua dan Untuk Jalan Saja Tidak Bisa, Kakek Ini Ternyata Penjual Ganja, Alasannya Berjualan Barang Haram Itu Bikin Miris

By Mentari DP, Minggu, 5 Juli 2020 | 15:30 WIB

ilustrasi ganja.

Intisari-Online.com - Narkoba adalah sesuatu yang ilegal di Indonesia dan dunia.

Apapun alasannya, menjual, memakai, bahkan mengedarkan narkoba akan dijerat tindak pidana.

Walau begitu, seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, tetap nekat jual ganja di rumahnya.

Namun aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Sekali Putus Tidak Bisa Balikan, Begini Tradisi Pacaran pada Orang Rimba, Mengabdi Selama 2.000 Hari di Calon Mertua hingga Pegang Tangan Pacar Kena Denda

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.

Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

Baca Juga: Habiskan 24 Tahun di Penjara, Pria Ini Berhasil Buktikan Bahwa Dirinya Tak Bersalah, Cara Dia Bebas Sangat Memilukan