Sudah Tua dan Untuk Jalan Saja Tidak Bisa, Kakek Ini Ternyata Penjual Ganja, Alasannya Berjualan Barang Haram Itu Bikin Miris

Mentari DP

Penulis

S eorang kakek berinisial MA (60) tetap nekat jual ganja di rumahnya. Dia berhasil ditangkap dan jelaskan alasannya menjual barang haram ini.

Intisari-Online.com - Narkoba adalah sesuatu yang ilegal di Indonesia dan dunia.

Apapun alasannya, menjual, memakai, bahkan mengedarkan narkoba akan dijerat tindak pidana.

Walau begitu, seorangkakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, tetap nekat jual ganja di rumahnya.

Namun aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Sekali Putus TidakBisa Balikan, Begini Tradisi Pacaran pada Orang Rimba, Mengabdi Selama 2.000 Hari di Calon Mertua hingga Pegang Tangan Pacar Kena Denda

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.

Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

Baca Juga: Habiskan 24 Tahun di Penjara, Pria Ini Berhasil Buktikan Bahwa Dirinya Tak Bersalah, Cara Dia Bebas Sangat Memilukan

Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu."

"Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (4/7/2020).

Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan itu kondisi kakek tersebut memang diketahui sedang tidak sehat.

Bahkan untuk sekedar berdiri, petugas terpaksa harus membantunya.

Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, kakek tersebut tetap dilakukan penahanan.

"Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat,."

"Namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

Baca Juga: Unggul 78% dan Tanda Tangani Perintah Eksekutif, Vladimir Putin Akan Jadi Presiden Rusia Sampai Tahun 2036

Tidak hanya MA, dalam pengembangan kasus peredaran narkoba itu polisi juga mengamankan M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Keterlibatan M dalam kasus itu karena diduga sebagai pemasok terhadap tersangka sebelumnya MA.

"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.

(Masriadi)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Seorang Kakek Ditangkap karena Jual Ganja, Polisi: Berdiri Saja Tersangka Ini Sudah Tidak Kuat")

Baca Juga: Covid Hari ini 5 Juli 2020: Ada 62.142 Kasus di Indonesia, Tertinggi ke 9 di Asia dan Nomor 27 di Dunia, Hati-hati!

Artikel Terkait