Intisari-Online.com - Narkoba adalah sesuatu yang ilegal di Indonesia dan dunia.
Apapun alasannya, menjual, memakai, bahkan mengedarkan narkoba akan dijerat tindak pidana.
Walau begitu, seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, tetap nekat jual ganja di rumahnya.
Namun aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.
Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.