Sedang Enak-enak Tidur, Pria Ini Dibangunkan Polisi dan Langsung Digelandang ke Kantor Polisi, Apa Salahnya?

Tatik Ariyani

Penulis

Tanpa basa-basi, polisi kemudian menggelandang warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu ke kantor polisi.

Intisari-Online.com - Siapa pun yang telah berbuat kejahatan, dia harus siap menanggung risikonya, bahkan ketika sedang tidur sekalipun.

Seperti yang dialami seorang pria berikut.

Tidur nyenyak SU (39) di suatu sore terganggu saat anggota polisi membangunkannya.

Tanpa basa-basi, polisi kemudian menggelandang warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu ke kantor polisi.

Baca Juga: Pernah Sesumbar 'Amerika Kita Setrika, Inggris Kita Linggis', Bung Karno Harus 'Jilat Ludah Sendiri' saat Akhirnya Rela Kunjungi AS karena Alasan Ini

SU harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.

Sering pinjam motor tetangga

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, SU menjadi pelaku curanmor.

Korbannya adalah Sarno (41) yang merupakan tetangga pelaku.

Baca Juga: 'Untuk Berdiri Saja Tersangka ini Sudah Tidak Kuat', Kakek 60 Tahun Terpaksa Jual Ganja, Mengaku Untungnya untuk Berobat

Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada 2 April 2020.

SU diketahui sering meminjam motor Sarno yang memang berhubungan dekat.

"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci," tuturnya dari rilis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Habiskan 24 Tahun di Penjara, Pria Ini Berhasil Buktikan Bahwa Dirinya Tak Bersalah, Cara Dia Bebas Sangat Memilukan

Sembunyikan motor, dibangunkan polisi

Untuk menghilangkan jejak, SU menyembunyikan sepeda motor ke rumah saudaranya di Pangandaran, Jawa Barat.

Setelah aman, pelaku berencana menjualnya.

"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya dihadapan polisi.

SU ditangkap pada 5 Juni 2020 pada pukul 17.00 WIB, yakni saat pelaku tidur.

"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," kata tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sama-sama Tak Sudi Dipecundangi China, India dan Jepang Bersatu Gelar Latihan Perang di Samudera Hindia, Siap Tangkis Ancaman China

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Motor Kaget Dibangunkan Polisi Saat Tidur, Pelaku: Nunggu Aman tapi Keburu Ditangkap..."

Artikel Terkait