'Untuk Berdiri Saja Tersangka ini Sudah Tidak Kuat', Kakek 60 Tahun Terpaksa Jual Ganja, Mengaku Untungnya untuk Berobat

Tatik Ariyani

Penulis

Seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, nekat jual ganja di rumahnya.

Intisari-Online.com - Karena terhimpit kondisi ekonomi, beberapa orang terkadang melakukan berbagai upaya untuk mengasinya.

Salah satunya berjualan narkoba,meski orang tersebutjelas tahu barang haram itu akan mengantarnya ke balik jeruji besi.

Seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, nekat jual ganja di rumahnya.

Aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Habiskan 24 Tahun di Penjara, Pria Ini Berhasil Buktikan Bahwa Dirinya Tak Bersalah, Cara Dia Bebas Sangat Memilukan

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.

Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya.

Baca Juga: Covid Hari ini 5 Juli 2020: Ada 62.142 Kasus di Indonesia, Tertinggi ke 9 di Asia dan Nomor 27 di Dunia, Hati-hati!

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan itu kondisi kakek tersebut memang diketahui sedang tidak sehat.

Bahkan untuk sekedar berdiri, petugas terpaksa harus membantunya.

Baca Juga: Sama-sama Tak Sudi Dipecundangi China, India dan Jepang Bersatu Gelar Latihan Perang di Samudera Hindia, Siap Tangkis Ancaman China

Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, kakek tersebut tetap dilakukan penahanan.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

Tidak hanya MA, dalam pengembangan kasus peredaran narkoba itu polisi juga mengamankan M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Keterlibatan M dalam kasus itu karena diduga sebagai pemasok terhadap tersangka sebelumnya MA.

"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.

Baca Juga: Libatkan 'Istri Tentara yang Terasing', Prajurit Cantik Amerika Ini Dibunuh di Markasnya Sendiri dengan 'Detail yang Sangat Mengerikan'

Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Kakek Ditangkap karena Jual Ganja, Polisi: Berdiri Saja Tersangka Ini Sudah Tidak Kuat"

Artikel Terkait