Intisari-Online.com - Karena terhimpit kondisi ekonomi, beberapa orang terkadang melakukan berbagai upaya untuk mengasinya.
Salah satunya berjualan narkoba, meski orang tersebut jelas tahu barang haram itu akan mengantarnya ke balik jeruji besi.
Seorang kakek berinisial MA (60), warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, nekat jual ganja di rumahnya.
Aksinya tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.
Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.
Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR