Sementara itu daftar barang aneh lainnya yang dijual adalah sisa-sisa janin bayi yang dijual dalam botol dengan cairan.
Satu janin kecil dihargani mulai 2.350 dollar AS atau sekitar Rp34 juta.
Seorang penjual lain, mengaku ada yang menjual anak mumi berusia 6 tahun yang meninggal tahun 1700-an dengan harga 11.000 Euro (Rp1,7 miliar).
Kemudian ada juga tengkorak seorang remaja belia dengan gigi bungunya yang belum menonjol dengan harga 1.000 dollar AS (Rp14 juta).
Menurut pakar Tanya Marsh, dari Amerika Serikat aktivitas semacam ini adalah ilegal dan tidak diizinkan, seseorang penjual atau kepemilikan janin manusia.
Meskipu ada hukum mereka mengabaikannya dan tidak memperdulikannya.