Find Us On Social Media :

Bebas dari Nusakambangan Baru 6 Bulan, Sosok Kriminal Sadis John Key Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City

By Tatik Ariyani, Senin, 22 Juni 2020 | 14:40 WIB

John Key

2 orang kena tembak

Rumah di cluster Australia, perumahan Green Lake City, tangerang, yang menjadi sasaran perusakan sekelompok pria pada Minggu (21/6) siang, diketahui ditempati oleh Nus Kei.

Hal itu diungkapkan oleh Heriyanto, petugas pengamanan perumahan Green Lake City, yang terletak di wilayah Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Menurut Heriyanto, rombongan orang-orang berbadan tegap itu mengamuk di rumah Nomor 52 tersebut.

"Mereka mengamuk di rumah Nus Kei," ujar Heriyanto kepada Warta Kota.

Para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api, dan merusak aneka benda di rumah itu.

"Dua kendaraan milik bapak Nus Kei dirusak," ucap Heriyanto lagi.

Dua mobil itu ialah sedan Yaris bernomor polisi B 8669 LJ, dan mobil lain dengan nopol B 16 KEY.

Petugas pengamanan perumahan segera datang ke rumah tersebut, untuk menghentikan aksi para pelaku, namun mendapat perlawanan sengit.

Bahkan pelaku menodongkan senjata api ke petugas, dan menabrak seorang satpam hingga tubuhnya terpental.

Baca Juga: Inilah Pedang Damaskus, Pedang Salahuddin Al-Ayyubi Legendaris yang Tertajam dan Paling Kuat di Dunia, Konon Dapat Membelah Ringan Sapu Tangan Sutra yang Mengapung di Udara

"Mereka juga sempat mengumbar tembakan. Driver Ojol terkena tembakan, anggota sekuriti juga luka tertabrak. Korban dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Heriyanto.

Seperti diketahui, pada hari yang sama, Minggu (21/6/2020) terjadi pembacokan terhadap seorang warga yang belum diketahui identitasnya di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang hingga kini masih dalam pengejaran.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dua peristiwa tersebut.

Meski demikian, beberapa saat setelahnya polisi berhasil menangkap 25 orang yang diduga terlibat penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut, yakni John Kei.

Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

John Kei baru keluar penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Baca Juga: Uang Logam Kelapa Sawit Tidak Ada Apa-apanya, Nyatanya BI Pernah Terbitkan Uang Logam yang Nilainya Jauh Lebih Tinggi, Terbuat dari Emas!

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Desy Kurniasari

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul "Baru 6 Bulan Keluar dari Nusakambangan, Ini Sosok John Kei, Kriminal Sadis yang Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City"