Intisari-online.com - Seorang pasien isolasi Covid-19 baru-baru ini menceritakan pengalamannya setelah menjadi pasien isolasi di rumah sakit.
Padahal, di masa pandemi corona di Tanah Air, subsidi pemerintah terkait pembiayaan perawatan intensif pasien positif Covid-19 memang sangat diperlukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Menyebutkan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, hingga 3 bulan ini, masih ada saja sebagian masyarakat yang dipungut biaya selama menjalani masa isolasi Covid-19 di RSUD M Yunus, Bengkulu.
Seperti HS, seorang wanita di Bengkulu yang harus membayar Rp 6,7 juta setelah menjalani isolasi Covid-19.
Pasien berisial HS awalnya berkunjung ke rumah sakit untuk memeriksakan penyakit bawaan.
Namun sebelum menjlani pemeriksaan, HS pun diwajibkan untuk menjalani rapid test.