Iming-imingi Anaknya akan Diberi Vaksin Covid-19, Ayah ini Ternyata Jebak Anaknya untuk Dipotong Organ Intimnya

Tatik Ariyani

Penulis

Seorang pria dituduh menipu putri-putrinya yang masih di bawah umur untuk menjalani pemotongan alat kelamin wanita ( FGM) / sunat perempuan.

Intisari-Online.com -Seorang pria dituduh menipu putri-putrinya yang masih di bawah umur untuk menjalani pemotongan alat kelamin wanita ( FGM) / sunat perempuan.

Pria itu memberi tahu mereka bahwa dokter sedang berkunjung untuk vaksinasi virus corona.

Pihak berwenang di Mesir mengatakan mereka akan menuntut ayah dari tiga anak perempuan tersebut.

Mereka mengklaim bahwa ketiga putrinya dijebak untuk menjalani prosedur tersebut.

Baca Juga: Viral Peti Jenazah Pasien PDP Covid-19 Jatuh dan Terbuka, Buat Proses Pemakaman Mendadak Mencekam dan Keluarga Langsung Histeris

Anak-anak itu awalnya berharap akan divaksinasi untuk melawan Covid-19.

Namun, mereka malah disuntik dengan obat yang membuat mereka pingsan dan kemudian dioperasi, kata kantor kejaksaan.

Sang ibu telah bercerai dari ayah mereka.

Dia kemudian memberitahukan kepada pihak berwenang setelah anak-anak perempuan itu memberi tahu dirinya apa yang telah terjadi.

Baca Juga: Militer China Untung Besar, Selama Ini Ternyata Covid-19 Hanya Dijadikan Pengalihan Isu Untuk Muluskan Rencana Besar China, yang Bikin Banyak Negara Geram

Melansir Independent, Sabtu (6/6/2020), pada 2016, Mesir mengkriminalkan praktik FGM, setelah praktik itu dilarang delapan tahun sebelumnya.

Kantor jaksa penuntut umum mengatakan telah "memerintahkan rujukan" untuk dokter yang dituduh melakukan prosedur dan sang ayah yang dituduh membantunya dalam dugaan kejahatan "ke pengadilan pidana mendesak".

Di Mesir, dokter yang melakukan FGM sekarang dapat dipenjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Dulu Sempat Viral Karena Rumahnya Dikepung Rumah Tetangga dengan Tembok, Kini Nasib Rumah Eko Purnomo Tidak Berubah, Malah Makin Menyedihkan

Sedangkan, siapa pun yang meminta dokter melakukan prosedur FGM bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, belum ada yang berhasil dituntut berdasarkan undang-undang tahun 2016 dan kelompok-kelompok hak-hak perempuan di Mesir mengatakan larangan itu belum ditegakkan dengan baik.

Sebuah survei tahun 2016 oleh Dana Anak PBB menunjukkan 87 persen perempuan dan anak perempuan Mesir berusia 15-49 tahun telah menjalani FGM, yang dipraktikkan secara luas oleh umat Kristen dan Muslim di negara itu.

Pengkampanye hak-hak perempuan mengatakan keputusan ibu untuk melaporkan kejahatan menunjukkan kesadaran akan kerusakan yang dilakukan FGM meningkat dan menyambut apa yang mereka katakan sebagai tindakan tegas oleh pihak berwenang.

“Sangat menggembirakan bahwa pihak berwenang telah mulai mengambil tindakan terhadap mutilasi alat kelamin wanita dan bahwa anak perempuan dan ibu menjadi lebih sadar akan bahaya prosedur ini,” kata Entessar el-Saeed, kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo.

Kepala Dewan Nasional untuk Perempuan Mesir, Maya Morsi, juga menyambut baik penuntutan cepat.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Alasan Negara Lain Tak Berani Usik Korea Utara, Kim Jong Un Malah Disebut Tak Akan Gunakan Nuklir, Alasannya?

Maya mengatakan bahwa seharusnya tidak ada toleransi untuk praktik tersebut.

Ritual - yang biasanya melibatkan pengangkatan genitali eksternal sebagian atau total - diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Ini dapat menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik jangka panjang termasuk infeksi kronis, masalah menstruasi, infertilitas, kehamilan dan komplikasi persalinan.

Setidaknya 200 juta anak perempuan telah menjalani FGM di lebih dari 30 negara, menurut Unicef, namun tidak ada angka pasti di seluruh dunia.

Artikel Terkait