Penulis
Intisari-Online.com - Setelah video yang menunjukkan dirinya tengah menindih seorang pria berkulit hitam viral di media sosial, polisi bernama Derek Chauvin dikecam warga AS bahkan orang-orang di seluruh dunia.
Perbuatannya kepada pria berkulit hitam yang kemudian diketahui bernama George Floyd itu bahkan memicu unjuk rasa besar-besaran di AS.
Belakangan situasi AS menjadi begitu kacau setelah unjuk rasa meluas ke seluruh negeri, termasuk mengepung gedung putih.
Chauvin bersama tiga rekannya pun kini terancam 40 tahun penjara.
Saat ditangkap pada Jumat pekan lalu (29/5/2020), Derek Chauvin dikenakan tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tak berencana tingkat tingkat dua.
Juga pasal pembunuhan tingkat dua yang ditambahkan jaksa kemudian pada Rabu (3/6/2020).
Ternyata bukan hanya dihujat dan terancam hukuman berat, Chauvin pun tampaknya kini berada di bawah risiko terinfeksi virus corona.
Pasalnya, hasil otopsi Floyd baru-baru ini membuktikan bahwa pria malang itu positif Covid-19.
Seperti diketahui, berada dalam jarak dekat dengan orang terinfeksi corona baik dengan gejala maupun tanpa gejala, seseorang bisa ikut terpapar virus ini.
Otopsi lengkap George Floyd menyatakan bahwa dia positif virus corona pada April, tetapi dinyatakan bukan termasuk faktor kematiannya.
Floyd tidak menunjukkan gejala ketika empat polisi Minneapolis terlibat dalam kasus kematiannya, saat dibekuk pada Senin (25/5/2020).
Hal tersebut diungkap oleh Dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County.
"Dikarenakan... positif ( Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit, hasil otopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala, tetapi persisten... dari infeksi sebelumnya," tulis Baker dalam laporan tersebut, yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd.
Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan, bahwa ia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.
Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.
Dalam otopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.
Chauvin, Lane, dan dua polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu J Alexander Kueng dan Tou Thao, semuanya telah dipecat dan didakwa dengan tindak pidana berat.
Dilansir dari New York Post, Kamis (4/6/2020), pemeriksaan medis menunjukkan "kondisi signifikan lainnya" dari Floyd.
Kondisi-kondisi tersebut adalah penyakit jantung dan keracunan fentanyl serta metamfetamin.
Laporan ini dikecam oleh pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump.
Crump pada Selasa (2/6/2020) mengatakan, dimasukkannya kondisi tersebut dalam otopsi yang tidak dianggap sebagai faktor kematian adalah upaya membunuh karakter Floyd sebelum persidangan para polisi.
Bersamaan dengan hasil otopsi yang menyatakan George Floyd positif Covid-19, hasil pemeriksaan lain menunjukkan ada luka-luka di wajahnya, bahu, tangan, lengan, dan kaki.
Memar juga ditemukan di pergelangan tangannya karena borgol. Selain itu, terdapat tulang rusuk yang patah.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu 8 Tanda Tubuh Kekurangan Yodium, Ada Benjolan di Leher!
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Otopsi Nyatakan George Floyd Positif Virus Corona