Baru Sebulan Ditangkap, Ferdian Paleka yang Bikin Geger dengan Video Prank Sampahnya Sudah Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Hentikan Kasusnya

Khaerunisa

Penulis

Intisari-Online.com - Nama Ferdian Paleka beberapa waktu lalu sempat heboh menjadi perbincangan menyusul video prank sampah yang dibuatnya.

Setelah mendapat kecaman, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap pada bulan Mei lalu.

Kini, sekitar sebulan setelah penangkapan, Ferdian Paleka dan dua rekannya dibebaskan.

YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Ferdian Paleka Sebut Akan Serahkan Diri untuk Kasus Video Prank 'Sembako Sampah' Jika Followers Tembus 30K, Psikolog: Masih Fokus Pada Kepentingan Pribadinya Semata

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.

Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Keluarga Ferdian minta maaf ke korban Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya, menjelaskan, keluarga tersangka mencoba segala cara untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan.

Baca Juga: Misterius, Usianya Capai 2.500 Tahun, Mumi dari Mesir Kuno Ini Sangat Aneh Karena Punya 5 Kaki dan 3 Ekor, Makhluk 'Purba' Apakah Ini?

Salah satunya dengan menemui beberapa korban dan meminta maaf atas prank Ferdian dan kawan-kawan.

Pihak keluarga juga meminta pelapor untuk mencabut laporannya.

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Percaya Virus Corona Direkayasa di Laboratorium Wuhan, Mantan Bos Agen Intelijen Rahasia: Karena Warga China Menanganinya dengan Baik

Delik aduan

Sementara itu, Galih menjelaskan, kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian dan kawan-kawan dijerat dengan UU ITE, masuk sebagai delik aduan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Artinya, saat pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, tersangka akan bebas dan penyelidikan dihentikan polisi.

"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.

Baca Juga: Percaya Virus Corona Direkayasa di Laboratorium Wuhan, Mantan Bos Agen Intelijen Rahasia: Karena Warga China Menanganinya dengan Baik

Janji buat konten positif

Ferdan Paleka mengaku senang dan lega setelah bebas dari penjara. Dirinya pun berjanji akan membuat konten positif di media sosial.

"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.

Setelah bebas, Ferdian berencana ingin beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.

Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat serta korban atas perbuatannya saat prank sembako berisi sampah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkait Pemindahan Ibu Kota Jakarta, Netizen Malaysia Sebut Pihak Indonesia Minta ke Google Ubah Nama Borneo Jadi Kalimantan, Takut Nama Sabah Hilang dari Map?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengungkap Alasan Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka Cabut Laporan

Artikel Terkait