Kesepakatan itu merujuk ke Yerusalem sebagai "ibu kota Israel yang tidak terbagi" dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar Tepi Barat.
Rencana tersebut menyerukan pembentukan negara Palestina dalam bentuk kepulauan yang dihubungkan oleh jembatan dan terowongan.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.
Oleh karenanya pemukiman yahudi dan aneksasi dapat dilakukan.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari