Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.
Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," tutup Menteri Ketenagakerjaan.
(Yosa Shinta Dewi)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya")